BOS Madrasah dan Pesantren Segera Dicairkan 2 Triwulan

On Rabu, Mei 08, 2013

Setelah penantian yang panjang, akhirnya Madrasah dan Pesantren dapat bernafas lega karena dana BOS MI, MTs, Pondok Pesantren Ula dan Wustho siap dicairkan. Hal ini tidak lain karena dana BOS yang semula diblokir atau dibintang sejak tanggal 8 Mei 2013 bintang/blokir tersebut telah resmi dilepas sehingga dana siap dicairkan.

Hari ini kita siapkan proses pencairannya dan maju KPPN II Semarang, dan kalau tidak ada kesalahan/koreksi KPPN dalam menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) dana langsung masuk rekening masing-masing penerima bantuan, demikian dijelaskan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Drs. H. M. Nurkholis, MPd saat ditemui Rabu 8 Mei 2013 di ruang kerjanya.

Hanya saja untuk proses pencairannya kita harus mengajukan ke KPPN dengan segala dokumen persyaratannya, sejauh ini tidak masalah secara administrasi, karena sebenarnya dokumen pencairan BOS telah siap sejak awal tahun anggaran, hanya saja karena blokir tersebut menyebabkan belum diajukan ke KPPN. Jika proses berjalan sesuai yang diharapkan insya Allah minggu depan dana BOS masuk rekening penerima BOS terutama bagi Madrasah swasta dan Pondok Pesantren Penyelengara Wajar Dikdas. Namun demikian karena sudah cukup lama data-data disiapkan, bisa jadi ada perubahan misalnya saldo rekening habis sehingga dimungkinkan terjadi retur atau uang tidak bisa masuk rekening karena rekening telah pasif, ini bisa dimungkinkan, lanjut Beliau.

Oleh karena itu sekiranya terjadi retur, maka Nurkholis meminta penerima BOS agar segera proaktif dan kerjasama yang baik antar Tim BOS Provinsi dan Kab/Kota untuk menyelesaikan retur tersebut, sehingga dana segera bisa diterima. Kita sangat prihatin, karena BOS ini merupakan penyangga utama operasional madrasah, sehingga ketika BOS ini lama tidak cair beberapa lembaga terpaksa harus pinjam ataupun hutang dan upaya lainnya.

Lebih jauh Kasubbag Perencanaan dan Keuangan mengatakan pencairan dana BOS kali ini langsung untuk 2 Triwulan, yakni dari bulan Januari sd. Juni 2013. Untuk itu diminta agar pemanfaatan BOS sesuai dengan aturan yang ada, yakni membiayai komponen-komponen yang sesuai dengan petunjuk BOS. Ini penting, imbuhnya jangan sampai karena menerimanya besar lantas digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai aturannya, karena pengawasan BOS sangat ketat. Berbagai aparat pengawasan seperti BPK, BPKP dan Itjen ada kegiatan monev khusus yang fokusnya pada dana BOS, demikian juga Lembaga Swadaya Mayarakat juga banyak yang menyorot.
Sumber : Kemenag Jateng

Demikian info mengenai BOS Madrasah dan Pesantren Segera Dicairkan untuk 2 Triwulan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Anggaran Kemenag diberi Bintang, Madrasah Meradang

On Rabu, April 17, 2013

Bos Madrasah
Sebagaimana berita yang telah beredar bahwa pada awal tahun anggaran 2013 Kementerian Keuangan telah membintangi (memblokir) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kemenkeu beralasan keterlambatan dan persyaratan administrasi kementerian tersebut yang belum selesai dengan komisi terkait di DPR menjadi penyebabnya. Jumlah total anggaran yang dibintangi dari tiga kementerian itu yakni Rp. 85,59 triliun.

Adapun anggaran Kemenag yang dibintangi yakni sebesar Rp. 21,6 triliun atau 49,1 persen dari total anggaran DIPA 2013 Rp. 43,96 triliun. Akibat pemblokiran tersebut imbasnya bagi Madrasah sangat begitu terasa, Madrasah meradang karena BOS Madrasah hingga saat ini belum cair dan belum ada kejelasan kapan dana BOS tersebut akan cair. Padahal Beban yang ditanggung MI dan MTs di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) jauh lebih berat daripada SD dan SMP karena sebagian besar bahkan semua pembiayaannya berasal dari BOS.

Pada pertengahan bulam Maret kemarin sebenarnya Bintang untuk anggaran Kemenag sudah di dihapus artinya blokir sudah dibuka.
Kami kutip dari Bisnis.com, Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan Kemenag sudah mendapatkan persetujuan pembukaan blokir dari DPR sejak minggu lalu. Artinya, saat ini pihaknya tinggal menunggu proses penyelesaian administrasi di Kemenkeu. Persetujuan DPR sudah keluar minggu lalu. Banggar, komisi, maupun pimpinan sudah tanda tangan, sekarang sedang diproses administrasinya di Kementerian Keuangan. (18/3/2013 ).

Banyak Guru Madrasah yang mengeluhkan belum adanya kepastian pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, bukan hanya karena honorarium yang belum bisa terbayarkan tetapi juga karena banyak kegiatan yang tidak bisa maksimal karena sangat minim anggaran. Keluhan para guru tersebut salah satunya disampaikan melalui Sosial Media Facebook : 





Keluhan dari Guru Madrasah tersebut saya kira wajar, karena pada dasarnya BOS adalah bantuan penyediaan pendanaan dari pemerintah untuk biaya operasional Sekolah/Madrasah baik kebutuhan non personalia (Pembelian bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya) maupun non personalia (pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya).

Begitu besar kegunaan BOS, Lalu apa yang terjadi pada Madrasah jika BOS tidak kunjung cair? 
Silahkan berikan Komentar Para sahabat Abdima melalui Komentar Facebook di bawah artikel ini.

Demikian artikel mengenai Anggaran Kemenag diberi bintang, Madrasah meradang, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Buku Juknis BOS Madrasah Tahun 2013

On Jumat, Februari 15, 2013

Panduan Teknis BOS Madrasah

Bantuan Operasional Sekolah, selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,  uang  lembur,  transportasi,  konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya. 

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan, dibiayai dengan dana BOS, dengan persyaratan tertentu misalnya untuk pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya.

Beberapa point yang terdapat dalam buku panduan tersebut diantaranya :
*Sasaran program BOS di lingkungan Kementerian Agama, adalah:
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri maupun swasta.
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik negeri maupun swasta.
  • Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Ula.
  • Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Wustha.
*Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula: Rp 580.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha: Rp 710.000/siswa/tahun
*Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam periode tersebut.

*Setiap triwulan, madrasah/PPs harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOS melalui Sistem Informasi Manajemen BOS online ( Simbos ).

*Besar penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPs sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKA-M/PPS) atau RAPB-M/PPs.

Selengkapnya mengenai Pedoman Teknis BOS Madrasah Tahun 2013 silahkan unduh  pada tautan dibawah ini



Demikian info mengenai Download Buku Juknis BOS Madrasah Tahun 2013 semoga ada manfaatnya. (Abdima)

SIMBOS untuk Madrasah dan Pesantren Tahun 2013

On Jumat, Januari 11, 2013

Simbos untuk Madrasah dan Pesantren
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, terus berupaya untuk membangun dan meningkatkan sistem informasi yang handal, tentunya dalam rangka pelaksanaan kinerja yang profesional dan integritas, sesuai dengan tema Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 67, 3 Januari 2013 beberapa hari kemarin yaitu :" Meningkatkan Kinerja Kementerian Agama  dengan  Profesionalitas  dan  Integritas "

Setelah beberapa tahun terakhir ini Madrasah di biasakan mengisi data Madrasah secara online melalui adanya Aplikasi Education Management Information System, yang lebih akrab disebut EMIS PENDIS, Diawal tahun 2013 ini Kementerian Agama Membangun membangun Sistem Informasi Manajemen BOS (SIMBOS) untuk Madrasah dan Pesantren.

Pengisian data dan laporan BOS secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (SIMBOS) untuk Madrasah dan Pesantren ini,akan dilaksanakan untuk pertama kalinya di tahun 2013 ini.oleh karena hal tersebut maka seluruh madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah serta Madrasah Aliyah ( Kalau Jadi dapat BOS ) se- Indonesia diharuskan melakukan pendaftaran (registrasi) SIMBOS tersebut, melalui alamat : bos.kemenag.go.id

Simbos untuk Madrasah dan Pesantren

Dengan adanya SIMBOS untuk Madrasah dan Pesantren tersebut diupayakan mampu membangun jembatan komunikasi yang nyata tentang perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut dari BOS baik untuk madrasah maupun pesantren.Dalam rangka peningkatan pengelolaan BOS di lingkungan Kementerian Agama. Selengkapnya untuk petunjuk registrasi dan panduan SIMBOS Madarsah dan Pesantren silahkan lihat disini

Pengelolaan Dana BOS Tahun 2013

On Rabu, Januari 09, 2013

Pengelolaan dana BOS 2013 telah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Permendikbud No 76 Tahun 2012. tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013.

Apa tujuan, berapa besar dana BOS setiap siswa dan bagaimana mekanisme penyalurannya?

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013  dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun pelajaran 2013/2014.

Bagi  wilayah  yang  sangat  sulit  secara  geografis  (wilayah  terpencil)  sehingga 
proses  pengambilan  dana  BOS  oleh  sekolah  mengalami  hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana Bos oleh sekolah dilakukan  setiap  semester,  yaitu  pada  awal  semester.  Penentuan  wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :  
  1. Unit wilayah terpencil adalah kecamatan; 
  2. Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota  mengusulkan  nama -nama  kecamatan terpencil  kepada Tim  Manajemen  BOS  Provinsi,  selanjutnya  Tim  Manajemen BOS Provinsi  mengusulkan  daftar nama  tersebut  ke  Tim  Manajemen  BOS Pusat; 
  3. Kementerian  Keuangan  menetapkan  daftar  alokasi  dana  BOS  wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian artikel mengenai Pengelolaan Dana Bos Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.

Selangkapnya Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, bisa didownload atau di lihat di link berikut ini :     Juknis BOS 2013