Penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016

On Jumat, Maret 18, 2016

Sahabat Abdima,
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016 telah kami informasikan pada beberapa bulan yang telah lalu, tepatnya sekitar bulan Januari 2016. Yang belum sempat download silahkan duh pada tautan dibawah ini :
Penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016

Selain Juknis BOS Tahun 2016 sebagaimana diatas, pada beberapa waktu yang telah lalu kembali beredar adanya Revisi Penjelasan Penggunaan BOS 2016. Beberapa hal yang tertulis dalam edaran tersebut antara lain :

Tujuan BOS :
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta;
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri;
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah* bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
*meringankan beban biaya operasional sekolah interpretasinya tidak semua operasional sekolah bisa dibiayai BOS. Pebiayaan BOS harus sesuai peruntukan dan penggunaannya dalam juknis.

Program BOS :
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.

Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Jadi semua penggunaan harus terkait dengan tema tersebut.

Beberapa hal yang harus diperhatikan :
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
  • BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
  • BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat;
  • Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke MTs/sederajat;
  • Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madarsah;
  • Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  • BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Selengkapnya mengenai penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016 (Revisi Penjelasan), silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016

Demikian info mengenai Penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2016

On Selasa, Februari 23, 2016

Sahabat Abdima,
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut : “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat”Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2016

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA.

BOP RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dan personalia.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang.

Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang bermutu.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah perlu disusun suatu petunjuk teknis yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.
DOWNLOAD JUKNIS BOP RA TAHUN 2016

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan panduan bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.


Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

On Jumat, Januari 22, 2016

Sahabat Abdima,
Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih sering kita sebut BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2015

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2016, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) baru-baru ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 361 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya petunjuk teknis pelaksanaan BOS pada Madrasah dari Ditjen Pendis dibuat terpisah antara petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MI, MTS, dan petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MA, pada tahun anggaran 2016 ini Ditjen Pendis hanya menerbitkan satu petunjuk teknis dimana peruntukanya bagi Madrasah secara umum yakni melipui MI, MTs, dan MA.

Selengkapnya untuk dipelajari sekaligus sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan dana BOS pada Madrasah, silahkan unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016 pada link dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH (MI, MTs, dan MA) TAHUN 2016
Adapun mengenai besar biaya satuan BOS MI, MTs, dan MA yang akan diterima dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada madrasah untuk tahun anggaran 2016 ini masih sama seperti tahun 2015 yang lalu yakni :
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015

On Sabtu, Januari 10, 2015

Juknis BOS MA Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Senada dengan informasi kami sebelumnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) selain telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, Dan PPS, juga kini telah menerbitkan adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Aliyah (MA).

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Aliyah (MA) diluncurkan dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) Kementerian Agama. Program BOS MA yang merupakan program utama PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, terutama bagi siswa miskin.

Berbeda dengan tahun 2014, Pada tahun 2015 ini, program BOS MA sudah bukan lagi berbentuk rintisan BOS, melainkan sudah menjadi program BOS yang di mulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama antara semester gasal dengan semester genap. BOS MA ini merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung ke madrasah yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing masing madrasah dengan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 1.200.000,-/tahun.

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS MA tersebut, madrasah diwajibkan untuk membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran madrasah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstra kurikuler siswa. Adapun jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan madrasah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya madrasah.

Dengan adanya buku Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Managemen BOS dalam melaksanakan program BOS MA. Unuk itu, Kementerian Agama berharap kepada seluruh Tim Managemen BOS agar memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.

Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015 silahkan di unduh pada link dibawah ini :

Bantuan BOS MA dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional madrasah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk detail jenis kegiatan apa saja yang boleh dibiayai dari dana BOS silahkan dipelajari pada bagian Penggunaan Dana BOS pada Juknis diatas.

Demikian info mengenai Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOS MI, MTs, Dan PPS Tahun 2015

On Jumat, Januari 09, 2015

Juknis BOS Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Pondok Pesantren Salafiyah.

Petunjuk teknis BOS 2015 di lingkungan Kementerian Agama ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2015 pada madrasah dan PPS tidak jauh berbeda dengan penggunaan dana BOS pada sekolah.

Petunjuk teknis BOS 2015 ini merupakan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, dengan telah diterbitkanya juknis BOS untuk MI, MTs, dan PPS ini di harapkan dapat menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.

Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dan Juknis Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, dan PPS dapat didownload di link dibawah ini :

Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
  • Madrasah (MI dan MTs) penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
  • PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS tahun anggaran 2015 yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun

Download Juknis BOS Madrasah 2014 untuk Madrasah Aliyah (MA)

On Jumat, Januari 31, 2014

BOS Madrasah Aliyah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajat 9 tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010.

Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SMP mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.

Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya program rintisan BOS-MA ini adalah secara bertahap membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.

Pada tahun 2014 ini, program BOS pada MA sudah bukan lagi berbentuk program rintisan BOS, tetapi sudah menjadi program BOS yang dimulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama antara semester pertama dengan semester kedua.

BOS-MA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Sekolah Menengah (MA/sederajat) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing madrasah. Bantuan BOS-MA dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MA pada bagian penggunaan dana BOS yang dapat anda download pada akhir posting ini.

Secara umum program BOS-MA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pendidikan Menengah Universal (PMU). 
Secara khusus program BOS-MA bertujuan untuk : 
  1. Membantu biaya operasional madrasah.
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada MA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa MA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin MA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin pada MAuntuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS-MA akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Penyaluran dana BOS-MA dilakukan dalam dua periode semesteran, yaitu periode Januari-Juni dilakukan paling lambat bulan Maret 2014, dan periode Juli-Desember dilakukan paling lambat bulan September 2014.

Besar biaya satuan BOS-MA yang diterima oleh madrasah dihitung berdasarkan jumlah siswa per madrasah dengan besaran Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam dua periode, yaitu Rp. 500.000,- untuk periode Januari-Juni 2014, dan Rp. 500.000,- untuk periode Juli-Desember 2014.

Selengkapanya memgenai Juknis BOS Madrasah untuk  MA silahkan unduh disini 
untuk Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs dapatkan disini

Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untuk Madrasah Aliyah (MA), semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Juknis BOS Madrasah 2014 untuk MI dan MTs

On Jumat, Januari 31, 2014

BOS MI dan MTs
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MI/MTs pada bagian penggunaan dana BOS yang dapat anda download pada akhir posting ini.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitupun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. 
Secara khusus program BOS bertujuan untuk : 
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS. 
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harusmemperhatikan periode triwulanan.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan : 
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 580.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
Selengkapanya mengenai Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs Tahun 2014 silahkan unduh disini 
untuk Juknis BOS Madrasah Aliyah (MA) dapatkan disini

Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untuk MI dan MTs, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)