Uji Kompetensi Awal (UKA) Tahun ini Ditiadakan

Pada Jumat, Juni 07, 2013


Uji Kompetensi Awal (UKA) merupakan salah satu tahap yang harus diikuti oleh calon peserta Sertifikasi Guru pada tahun 2012. Tujuan Uji Kompetensi Awal adalah untuk mengetahui profesionalisme seorang guru dan kesiapan seorang Guru dalam mengikuti PLPG.

Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak lagi melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA), sebagai seleksi awal bagi guru-guru yang ingin mengikuti proses sertifikasi.

"Kalau dulu peserta calon sertifikasi harus melalui UKA untuk diseleksi, sekarang tidak lagi. Artinya, tidak menggugurkan guru yang sudah seharusnya ikut sertifikasi," ujar Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo, kepada Suara Merdeka.

Seperti diketahui, pada tahun 2012 lalu, Kemendikbud menyelenggaran UKA sebagai tes yang harus diikuti oleh semua calon peserta sertifikasi. Bagi guru yang memenuhi standar nilai, akan masuk ke Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk kemudian mendapat sertifikat.

Sementara, bagi guru yang tidak lulus UKA diwajibkan mengikuti diklat pasca UKA atau mengembangkan kompetensi secara mandiri untuk kemudian ikut UKA di tahun berikutnya.

Program UKA tersebut sempat menimbulkan kontroversi, karena dirasa tidak berdasar azas keadilan. Namun, dengan tidak dilaksanakannya lagi UKA mulai tahun menjadi angin segar bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi.

Menurut Sulistiyo, penghapusan tersebut merupakan salah satu usulan PGRI, yang telah disampaikan kepada pihak Kemdikbud, tahun lalu. "Artinya usul PGRI untuk menghapus UKA itu direspon baik. Karena pelaksanaan UKA dulu itu juga tidak ada dasar hukumnya," imbuhnya.

Dikatakan, dengan tidak adanya UKA sebagai saringan awal kepada guru untuk dapat ikut proses sertifikasi, membuka peluang kepada guru untuk bisa mendapatkan haknya secara adil.

Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom mengatakan, untuk menentukan urutan peserta sertifikasi tahun ini akan didasarkan atas hasil Uji Kompetensi Guru (UKG). Dimana, sejak awal UKG dilakukan untuk melihat kompetensi para guru dan tenaga pendidik.

Selain itu, pihaknya yakin proses sertifikasi akan tuntas pada tahun 2015. "Guru yang memenuhi syarat untuk sertifikasi tinggal sedikit, jadi akan tuntas tahun 2015. Untuk menentukan urutan peserta kita gunakan hasil UKG," terang Syawal.
Sumber : Suara Merdeka CyberNews

Demikian info mengenai Uji Kompetensi Awal (UKA) Tahun ini Ditiadakan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »